Makalah Ilmu Pendidikan tentang Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Kimia dan Pendidikan
News Update
Loading...

Sunday 3 July 2016

Makalah Ilmu Pendidikan tentang Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Makalah tentang Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

BAB I
PENDAHULUAN

    A.    LATAR BELAKANG

LPTK
            Indonesia memiliki Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat LPTK yang memiliki fungsi, peranan, ruang lingkup, jenis-jenis tenaga kependidikan, serta tugas-tugas kependidikan yang diyakini akan membuat perubahan dalam pendidikan ke arah yang lebih maju sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah “…agar manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
            Pada kenyataannya, masih ditemukan tawuran antar sekolah, pergaulan bebas yang semakin parah, ancaman hilangnya generasi muda karena narkoba, budaya mencontek, gaya hidup boros yang semakin mengelabui pikiran generasi muda dan baru-baru ini ditambah dengan demam K-Pop (budaya dan musik Korea). Perbuatan-perbuatan seperti itu disebabkan karena adanya krisis jati diri dan karakter bangsa. Permasalahan memudarnya karakter bangsa tesebut, mempertanyakan fungsi, peranan, ruang lingkup, jenis-jenis tenaga kependidikan, serta tugas-tugas kependidikandan LPTK dalam mendidik anak bangsa.

B.     RUMUSAN MASALAH

    1.   Bagaimana peran LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dalam menyiapkan guru yang berkarakter sehingga mampu membentuk karakter bangsa?
      2.      Bagaimana peran LPTK dalam memajukan sistem pendidikan nasional (sisdiknas)?
      3.      Bagaimana disiplin ilmu yang dikembangkan oleh LPTK?
      4.      Bagaimana langkah (strategi umum) dalam mewujudkan LPTK?

C.     Tujuan

        Tujuan makalah ini untuk membahasa tentang fungsi, peranan, ruang lingkup, jenis-jenis tenaga kependidikan, serta tugas-tugas kependidikan dan LPTK.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN

       Tenaga kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum).
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan umum).
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2)
Tenaga kependidikan berbeda dengan tenaga personil (tenaga lembaga pendidikan). Lembaga pendidikan merupakan organisasi pelaksana pendidikan dan pengelola penyelenggara pendidikan. Tenaga pendidikan termasuk personil yang ada di dalam lembaga pendidikan, tetapi tidak semua personil yang ada di dalam lembaga pendidikan dapat disebut tenaga pendidikan. Tenaga kependidikan adalah tenaga- tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan. (Hartati Sukirman, 2000: 8).

B.            JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1.        Tenaga struktural
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.
2.        Tenaga fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
3.        Tenaga teknis
Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.

Berikut ini disajikan penjabaran lengkap dari setiap pembagian jenis tenaga kependidikan yang berlaku;

Status Ketenagaan
Lingkungan kerja Sekolah
Lingkungan Kerja Kementrian
Tenaga Struktural
·         Kepala Sekolah
·         Wakil Kepala Sekolah
·         WAKA Bidang Kurikulum
·         WAKA Bidang Kesiswaan
·         WAKA BIdang Sarana dan Prasarana
·         WAKA Bidang  Pelayanan Khusus
PUSAT
·         Menteri,
·         Sekjen,
·         Dirjen
·          Wilayah :
·         Ka.Kanwil ;
·         Kormin ;
·         Kepala Bidang
DAERAH
·         Kakandepdiknas
·         kasudin
·         Kab./Kec. : Kasi
Tenaga Fungsional
·         Guru
·         Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
·         Pengembangan Kurikulum
·         dan Teknologi Kependidikan
·         Pengembang tes
·         Pustakawan
·         Penilik*Pengawas* Pelatih
·         Tutor & Fasilitator
·         Pengembangan Pendidikan
Tenaga Teknis
·    Laboran* Teknisi Sumber Belajar* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
·         Petugas TU
·         Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar* Petugas TU

C.            TUGAS TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Jabatan
Deskripsi Tugas
Kepala Sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
Pengembang Tes
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
Pustakawan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah
Teknisi Sumber Belajar
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
Pelatih
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
Petugas Tata Usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah

D.    FUNGSI DAN PERANAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Keberadaan tenaga kependidikan (personalia) di tengah-tengah lembaga pendidikan tidak dapat kita kesampingkan akan peran dan fungsinya yang sangat membantu kegiatan dan program-program sekolah. Karena hampir 50% penigkatan mutu dan pelayanan pendidikan berada ditangan dan pundak mereka. Oleh karena itu kepala sekolah sebagai pemimpin utama di organisasi kepindidikan harus mampu mengatur dan mengelolah keberadaan mereka dengan sebaik mungkin agar berjalan efektif dan efesien.
Apabila ingin dijabarkan fungsi para tenaga kependidikan secara umum  adalah sebagai berikut:
  1.     Menjamin kelangsungan sebuah sistem pendidikan.
  2.       Memantau jalannya sistem dan program yang ditargetkan dalam lembaga pendidikan.
  3.     Memfasilitasi para tenaga pendidik, peserta didik dan atau    tenaga kependidikan satu dengan yang lainnya dalam menjalani  suatu aktifitas pendidikan.
  4.    Memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh orang yang terlibat dalam lingkungan pendidikan.
  5.     Melayani kebutuhan peserta didik dan guru dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
   Adapun peranan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan tertentu adalah sebagai berikut:
1)   Membantu pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan ditiap-tiap satuan pendidikan.
2)   Membantu merencanakan sistem, tujuan dan desain pendidikan yang akan dijalankan.
3)  Membantu kepala sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif.
4)   Membantu kepala sekolah, guru dan peserta didik mencapai tujuannya masing-masing.
5) Membantu terciptanya hubungan dan komunikasi yang baik antara sekolah dengan masyarakat atau sekolah dengan pemerintah (dinas tekait).
6) LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) berperan dalam menyiapkan guru yang berkarakter sehingga mampu membentuk karakter bangsa.

E.   PENTINGNYA LPTK

“Hai orang-orang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah. Bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS.Ash-Shaff: 2-3).

          Dikutip dari buku Sistem Pendidikan Islam (Soeroso Abdul Majid: 201-202) Untuk memenuhi harapan terwujudnya pendidik yang shalih/shalihah, maka dibutuhkan lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang handal. Lembaga pendidikan tersebut sanggup menyiapkan output-nya, yaitu :
 a.  Berlandaskan sistem nilai iman atau takwa dan istikamah sepanjang hidupnya (kompetensi pribadi).
     b. Berakhlak mulia (kompetensi sosial).
     c.  Menguasai ilmu di bidangnya masing-masing dan memanfaatkan teknologi yang mendukung ilmunya (kompetensi profesional).
     d. Memiliki kemampuan mendidik (kompetensi pedagogik).

        Diharapkan lembaga pendidikan yang dimaksud memiliki kompetensi untuk merinci keempat kompetensi tersebut  dan menyusun struktur program kurikulum dan alokasi waktunya yang akan dipelajari para calon pendidikan selama was studi di perguruan tinggi serta mengondisikan segala halnya demi terwujudnya pendidik yang diharapkan.
        Selain itu, di dalamLPTK ini juga dikembangkan disiplin ilmu pendidikannya itu sendiri. Output dari disiplin ilmu ini tidak dimaksudkan untuk menjadi pendidik di lembaga pendidikan (TK-SLA), melainkan untuk menjadi dosen di LPTK dan pengembang ilmu pendidikan serta pendamping dan pensuport para pendidik. Walau demikian, rawinput adalah maereka yang telah berpengalaman menjadi pendidik di tingkat TK-SLA.
       Kebutuhan akan lembaga pendidikan tenaga kependidikan tingkat tinggi (Perguruan Tinggi) yang qualifiedIslami sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Mengapa?  Sebab kerusakan multidimensional yang terjadi di masyarakat Indonesia berawal dari rusaknya lembaga pendidikan yang tidak memiliki kesanggupan menghasilkan output peserta didik dan pendidik yang shalih/shalihah. Pada sisi lain, semua sektor kehidupan yang rusak akan dimasukkan output lembaga pendidikan yang tidak bermutu tersebut, sehingga mengadakan perbaikan dengan buru-buru, yang terjadi justru semakin rusak. Kalaupun ada satu dua orang yang ideal, dalam  rentang waktu tidak terlalu lama, maka ia akan larut dan dilarutkan. Bagi yang ingin menyelamatkan diri dan karena tidak sanggup mengadakan perbaikan, maka demi menjaga agamanya, dirinya,dan keluarganya sehingga keluar dari bencana pada sektor kehidupan yang rusak tersebut, menjadi hal yang ia tempuhnya.
        Oleh karena itu, perbaikan harus dimulai dar sektor pendidikan. Untuk menyapkan sektor pendidikan yang baik, benar dan unggul, maka pembenahan arah, asas, prinsip, sistem, bentuk pendidikan, kurikulum dan tenaga kependidikan mutlak harus disiapkan  dengan baik. Sehingga lembaga pendidikan tenaga pendidikan, sekali lagi menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

F.    STRATEGI UNTUK MEWUJUDKAN LPTK

        Terdapat enam langkah umum (strategi umum) dalam mewujudkan LPTK. Strategi-stategi tersebut akan dibahas berikut ini.

   a. Pancangkan dan tanamkan secara kontinu terhadap penyelanggaraan pendidikan (yayasan), konseptor kurikum, pimpinan lembaga pendidikan, para dosen, dan para tenaga kependidikan di lembaga pendidikan tentang arah, asas, prinsip, dan pendidikan dienyah ‘ala Fahmi salafushshalih (Inilah ahlussunnahwaljama’ah).
  b. Siapkan sistem pendidikan dan kurikulum Islami bagi penyiapan tenaga pendidik unggul/shalih-shalihah.
   c.  Tetapkan dan wujudkan standar mutu pendidikannya.
   d. Realisakan pergaulan Islami antar segenap civitas akademika.
 e. Segala sarana dan prasarana pendukung terwujudnya penyelenggarraan pendidikan tenaga kependidikan direalisasikan.
  f.  Manajemen Islami dan leadership yang matang, menark, sejalan dengan norma/etika Islami, penuh inisiatif, dan sensitif atas kemajuan masyarakat ditampilkan oleh para penyelengara, penngelola, dan para dosen untuk menggerakkan roda civitas akademika.
Gambaran sepintas langkah umum tersebut.

a.      Arah, asas, prinsip, dan standar keberhasilan pendidikan

        Perumpamaan sebuah bangunan yang hendak didirikan, tentu saja langka pertama yang dibangun adalah meletakkan pondasi tersebut dengan kuat sesuai dengan ukuran besar, luas dan tingginya bangunan. Ini sesuatu yang telah maklum adanya. Sebuah LPTK unggul hanya akan terwujud, manakala penyelenggaraan LPTK tersebut, pengelolanya, para dosen, staf, dan semua SDM yang ada sudah seharusnya memahami dengan baik dan ikhlas serta bermuhajadat serta istikamah di atas asas, arah, prinsip, dan standar pendidikan unggulan.
        Mungkinkah LPTK tersebut akan menghasilkan para sarjana, master, dan doktor pendidikan yang unggul/Islami, jika para penyelenggara, pengelola, para dosen, dan SDM yang ada di LPTK tersebut merupakan orang-orang yang bahkan mayoritasnya jauh dari keislaman, keimanan, dan ketakwaan? Jauh dari kemuliaan dan keridhaan Allah Swt, bahkan suka jegal para mahasiswanya yang hendak istikamah dengan keislaman, keimanan, dan ketakwaannya dengan dalil pikiran  dan hawa nafsu parapenjegal tersebut dengan menentang wahyu (Alquran dan Assunnah) ? Jauh panggang dari api, berbeda keinginan dengan usaha.
        Jika tersebut di atas keadaannya, maka piar perguruan tinggi yakni menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetap saja dalam kondisi sekuler. Lembaga pendidikan sekuler, hanya akan menghasilkan output  sekuler pula. Output sekuler tersebut selanjutnya akan mendidik peserta didik menjadi sekuler pula danhanya akan menyuburkan dan melenggengkan masyarakat (sektor kehidupan) yang sekuler juga. Lalu bagaimana mungkin generasi muslim akan bangkit memperbaiki keadaan, sedangkan mereka dikondisikan dengan sekularisme?
          Komitmen dan konsisten atas asas, arah, prinsip, dan standar keberhasilan pendidikan Islam bagi LPTK menjadi harga mati. Mengapa ? karena di dalam LPTK tersebut keislaman, keimanan, dan ketakwaan kita menjadi ukuran.

          Lepas dari arah, asas, dan prinsip pendidikan Islam, maka LPTK yang dibangun hanya sia-sia, tidak memiiliki keabsahan, tidak bernilai di hadapan Allah Swt., hanya akan menjadi sesalan belaka. Demikian halnya di dunia ini, tidak akan menghasilkan perubahan apapun ke arah kebaikan, melainkan hanya memperbanyak keburukan di dalam pandangan Islam.

b.      Menyiapkan Sistem Pendidikan dan Kurikulum LPTK Islami

          Berdasarkan butir 1 di atas, selanjutnya sistem pendidikan dan kurikulum LPTK yang unggul/Islami berbeda atau berlawanan dengan sistem pendidikan dan kurikulum sekuler. Karena itu jika kita hendak menyiapkan generasi pendidikan shalih/shalihah dan generasi ahli pendidikan yang unggul/Islami, maka sofware pendidikannya (sistem pendidikan dan kurikulumnya) haruslah yang Islam pula.
          Di dalam sistem pendidikan LPTK Islami, minimal tergambarkan di dalamnya tentang Konsep Dosen Pendidikan (Pengertian, Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan, dan Prinsip Penyelenggaraannya) ; Penjelasan Bentuk Pendidikan di LPTK merupakan Sistem Kaderasi Umat Bidang Pendidikan; Penanggung Jawab Pendidikannya; Standar Pendidikan dan Kurikulumnya; Sarana dan Prasarana Pendidikannya; Pembiayaan Pendidikannya; dan Pengelolaan Pendidikannya.
       Demikian halnya di dalam kurikulum LPTK ini di dalamnya minimal harus ada kalender akademik ; Program Pendidikan; Sistem Perkuliahan; Evaluasi Hasil Belajar; Sanksi Pendidikan; Admininstrasi Akademik; Struktur ProgramPerkuliahan, alokasi waktu, dan distribusi matakuliah berikut seluruh kompetensinya (terutama SKL, Standar isi (SK-KD, Silabus), Standar Proses, Standar Penilaian).

c.       Menetapkan dan mewujudkan Standar Mutu Pendidikan LPTK Islami

          Seluruh standar keberhasilan minimal layak kiranya ditetapkan dan diwujudkan serta terus ditingkatkan mutunya untuk meraih standar yang tertinggi, sebagai wujud bertakwa kepada Allah Swt. sesuai dengan kesanggupan maksimal (itqan). Standar pendidikan yang ditetapkan merupakan suat upaya demi mendorong setiap SDM LPTK untuk bermujahadat terus-menerus dengan  didasari keikhlasan dan kesabaran dalam meniti jalan kaderisasi umat di bidang pendidikan.
          Hasilnya, insya Allah seluruh SDM LPTK bersikap dan bertindak di dalam kaderisasi umat tersebut bernilai ibadah dan sudah barang tentu keridhaan Allah Swt. diraih kebahagiaan dunia dan akhirat dicapai, perubahan menuju tatanan Islami terealisir, dan pahala diperoleh , serta peradaban islami diinginkan semua alam ini terealisir. Dinullah tegak, fitnah dapat dipadamkan bismillah.

d.      Merealisasikan Pergaulan Islami bagi Segenap Civitas Akademika

          Sekolah/ kampus hendaknya menjadi miniatur kehidupan masyarakat luas. Di lembaga pendidikan inilah diwujudkan  hubungan internal civitas akademika (warga sekolah/kampus), maupun hubungan eksternal digariskan dengan jelas, transparan, dan Islami. Segenap aturan main bermuamalat di lingkungan internal kampus, maupun muamalat dengan pihak luar kampus telah termaktub di dalam Pedoman Manajemen Kampus (Statuta) sebagai bentuk Standar Pengelolaan Pendidikan yang Islami.
          Segala pelanggaran dimulai dari hal kecil, sedang, besar dan luar biasa telah pula digariskan dengan jelas berikut sanksinya. Demikian halnya prestasi dan kualitas rewardyang selayaknya. Sebagai miniaturmasyarakat,maka aktivitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat oleh seluruh civitas akademika yang didasari keikhlasan, kesabaran, dan kesungguhan serta berjalan di atas syariat Islam atau on thetracksebagai sekolah Islam, LPTK berperan dalam membangun peradaban Islam dan karenanya layak meraih penghargaan kemuliaan sebagai hamba-hamba Allah Swt. yang istikamah di atas keimanan dan ketakwaan serta berprestasi. Sekedar memperjelas gambaran tentang muamalatinternnal dan muamalah eksternal LPTK Islami, ditunjukkan ketentuan dasarnya (kode etik), yakni:

Kode Etik Muamalat Intern

1. Yang dimaksud kode etik muamalat intern yakni ketentuan-ketentuan normatif hubungan/perilaku antara civitas akademik dan lingkungan LPTK
2.   Ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) berupa peraturan dan tata tertip seluruh civitas akademik LPTK.
3.   Jika ketentuan yang di maksud pada ayat (1) tersebut dilarang, maka:
a.   Pelanggaran yang dilakukan civitas akademik terhadap peraturan dan tata tertip di dalam berhubungan antar sesamecivitas akademik dapat digolongkan kepada pelanggaran ringan, sedang, berat, dan di luar batas
b.   Pelanggaran ringan dan sedang adalah pelanggaran yang tidak termasuk dosa besar atau yang tidak ada ancaman secara khusus di dalam syari’at islam
c.    Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang termasuk dosa besar/terdapat ancaman hokum di dalam syari’at islam
d.      Pelanggaran di luar batas adalah melaksanakan perbuatan syirik
e.    Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertipkatagori ringan, maka yang bersangkutan akan dipanggil pemimpin yang menjadi atasannya langsung dan kepadanya diberi peringatan lisan
f.   Jika pelanggaran seperti tersebut pada butir e terulang, kepada yang bersangkutan diberi peringatan lisan kedua oleh atasan langsung
g.    Jika pelanggaran pada butir f terulang, kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis kesatu oleh atasan langsung
h.   Jika pelanggaran seperti tersebut pada butir g terulang, kepada yang bersangkutan di beri peringatan tertulis kedua oleh pimpinan LPTK
i.   Jika pelanggaran seperti tersebut pada butir h terulang, kepada yang bersangkutan diberi tindakan skorsing oleh pimpinan LPTK
j.    Jika pelanggaran seperti tersebutpada butiran I terulang, kepada yang bersangkutan diberi tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan
k.   Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertipkatagori sedang, maka yang bersangkutan akan di panggil pimpinan yang menjadi atasan langsung dan kepadanya diberi peringatan tertulis 1
l.     Jika pelanggaran seperti tersebut pada butiran k terualan, kepada yang bersangkutan diberi tindakan peringatan tertulis 2
m. Jika pelanggaran seperti tersebut pada butir l terulang, kepada yang bersangkutan diberi tindakan skorsing oleh pimpinan LPTK
n.    Jika pelanggaran tersebut pada butir m terulang, kepada yang bersangkutan diberi tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan
o.   Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertitip katagori berat, maka yang bersangkutan akan dipanggil pimpinan yang menjadi atasannya langsung dan kepadanya diberi peringatan tertulis terakhir
p.  Jika pelanggaran seperti tersebut pada butir o terulang, kepada yang bersangkutan diberi tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan
q. Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertitip katagori di luar batas, maka yang bersangkutan akan dipanggil pimpinan yang menjadi atasannya langsung dan kepadannya diberi skorsing
r.   Jika pelanggaran seperti tersebut pada butir q terulang, kepada yang bersangkutan diberi tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan.

          Kode Etik Muamalat Ekstern

1.  Yang dimaksud kode etik muamalat ekstern yakni ketentuan normatif hubungan pihak LPTK dengan pihak luar, baik dengan pemerintah maupun non pemerintah
2.    Hubungan yang dimaksud pada ayat (1) diikat oleh aturan normatif berupa aqidah dan syari’at islam (al-manhaj) dengan cara-cara/teknik bilmarhamah(penuh kasih sayang).
3.    Jika hubungan yang dimaksud pada ayat (2) mengiring LPTK untuk melanggar aturan normatif tersebut, maka pihak LPTK mengingatkan lembaga ekstern untuk menyesuaikannya dengan aturan normatif tersebut.
4.  Jika upaya LPTK seperti tetera pada ayat (3) mengalami jalan buntu, maka tidak meneruskan hubungan dengan cara yang baik menjadi piliha yang terbaikpula, sambil berdo’a agar petunjuk AllahSwt.  sampai kepada dua belah pihak.
5.    Jika hubungan dengan pihak luar seperti tertera pada ayat (2) berjalan baik, maka hubungan atas dasar kebijakan dan taqwa ini diteruskan dengan tetap menjaga cara-cara penuh kasih sayang.
6.   Hubungan dengan pihak luar seperti tertera pada ayat (2) dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Diantara upaya untuk tegaknya kode etik muamalat internal dan eksternal tersebut diatas, maka ditegakkanlah peraturan akademik di LPTK, seperti misalnya:
1.   Peraturan akademik merupakan seperangkat ketentuan dasar yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan komitmen oleh seluruh civitas akademik (warga) LPTK
2.  Peraturan akademik ini dimaksudkan agar setiap civitas akademika dapat berperan dan bekerja sama sesuai dengan kepastiannya masing-masing di dalam koridor kebijakan LPTK
3.   Berdasar ayat 1 dan 2 di atas, visi dan misi serta tujuan LPTK akan semakin mudah untuk diraih
4.   Tujuan diadakannya peraturan akademis yakni agar 5K (keamanan, ketertiban, kebersihan, kerapian dan keindahan) tegak.
5.    Dengan 5K, maka kenyamanan, ketenangan, kesopanan, dan kedisiplinan akan terbentuk di dalam lingkungan kampus (warga akademis) sebagai suasana yang mendukung bagi pelaksanaan akademik, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat luas.
6.   Berdasarkan ayat 1 sampai 5 tersebut di atas, maka akan terciptalah suasana pendidikan, pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan baik
7.      Peraturan akademis dimaksud meliputi:
a.  Mengikhlaskan niat (Lillah) dan senantiasa memperbaharuinnya setiap kali datang, selama dan pergi ke kampus.
b.    Memohon pertolongan di setiap menjalankan aktivitas akademis dan bertawakkal hanya kepada Allah.
c.       Memelihara adab-adab Islamiyah dalam seluruh aktivitas akademis.
d. Selalu mengingat bahwa semakin bertambahnya ilmu pengetahuan harus selalu membimbing diri untuk senantiasa takut hanya kepada Allah.
e.     Senantiasa menjadikan Nabi Muhammad sabagai suriteladan.
f.  Menguatkan diri untuk siap sedia komitmen dan konsisten (istiqomah) di dalam memegang teguh Al-Qur’an dan Assunahshohihah sesuai pemahaman salafushshalih dan mengambalikan setiap persoalan yang dihadapinya kepada keduannya.
g.   Kejujuran/ amanah ilmiah di dalam studi harus menjadi cirri khas insan (warga) atau civitas akademik LPTK.
h.  Selalu mencurahkan segala kemampuan dalam aktivitas akademis (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat) hingga tahap maksimal.
i.   Keuletan, kesabaran, tidak mengenal keluhkesah dan putus asa, profesionalisme, dan keterbukaan serta kerjasama merupakan bagian cirri insan akademis LPTK yang harus senantiasa diasah terus.
j.      Kesederhanaan/ kesahajaan, rendah hati, penuh dedikasi, saling menghormati dan kasih sayang, mengutamakan pihak lain, bantu-membantu dalam kebijakan dan ketaqwaan merupakan ciri khas civitas akademika yang harus senantiasa dijunjung tinggi.
k.   Memanfaatkan segala sarana dan prasarana LPTK sesuai dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenangan yang telah ditetapkan.
l.  Tidak menempatkan LPTK atau menggunakan segala fasilitasnya untuk kepentingan politik praktis, bagi kepentingan individu, golongan, atau partai apapun demi mendorong LPTK sebagai lembaga pendidikan yang mendahulukan kemaslahatan umat dan mencegah kemudzaratan/ keburukan-keburukan akibat ulah tangan manusia sendiri.

e.       Eksisnya Segala Sarana dan Prasarana LPTK

          Sebagaimana lembaga pendidikan umunya, kehadiran sarana da prasarana pendidikan dapat mendukung lancarnya, mudahnya dan dinamisnya proses pendidikan di LPTK. Jenis saranan dan prasarana pendidikaan di LPTK secara umum juga sama dengan perguruan tinggi lainnya yang menangani disiplin ilmu di luar pendidikan dan kependidikan. Hanya saja sebagaimana juga yang lainnya kekhususan/spesealisasi bidang pendidikan menuntut eksisnya sarana dan prasaranaa yang sifatnya khusus pula
          Diantara kekhususan sarana dan prasarana LPTK yang membedakannya dengan perguruan tinggi non pendidikan dan kependidikan yakni :
1.   Sarana dan prasarana penunjang akademik bidang pendidikan dan kependidikan yang meliputi seluruh laboraturium yang dibutuhkan bagi calon pendidik (guru) semua disiplin ilmu yang di dalamnya membutuhkan laboraturium sebagaimana peserta didik mereka kelak juga akan menggunakan laboraturium.
2.  Sarana dan prasaraana penunjang profesi pendidik yakni laboraturiummicroteaching, sekolah latihan dan sekolah umumnya
3.    Sarana dan prasarana penunjang profesi ahli pendidikan yakni laboraturium AVA ( Audio Visual Aids/ radio pendidikan, TV pendidikan, film pendidikan, dll), lab psikologi pendidikan, lab kurikuum pendidikan, dll.

          f.       Manajemen dan Leadership MANIS LPTK Efektif

     Kelemahan di dalam manajemen sebuah institusi (kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan kontrol, ini empat fungsi pokok manajemen),  seringkali mengakibatkan roda institusi tidak dapat berjalan secara efesien dan efektif. Kemubaziran, pemborosan dan tersiak-siaknya tujuan yang tidak teraih, lebih banyak akibat ulang tangan manusia. Manusia lebih banyak menjalankan roda institusi asal jalan, atau sebagian besarnya berjalan sesuai dengan kemampuan yang ada belum memenuhi standar karena mememang melanggar prinsip amanah diserahkan bukan kepada ahlinya, sudah demikian keeadaannyadetambah dengan enggan mempelajari manajemen
          Keadaan ini diperparah dengan kemampuan pemimpin di dalam aspek leadership juga mentah dan pahit (tidak manis). Sebab yang dihendaki adalah pimpinan sebuah institusi (LPTK islami), di samping memiliki kafa’ah / kompetensi manejarial matang / berpengalaman dan unggul juga leadership MANIS (Mature/ matang/ berpengalaman dan handal; Atraktif/ menarik/ memiliki sikap dan perilaku yang menarik sempatikoran; Norm/ bersikap dan berperilaku tidak melanggar norma atau aturan hidup bersyari’ahIslamiyah; Inisiatif/ pimpinan penuh insiatif di dalam mencari solusi atau prssoalan lembaga dan menemukan ide-ide brilian mengembangkan lembaga; Sensitif/ peka atas fenomena yang terjadi yang berkaitan dengan lembaga dan seluruh civitas akademika, sehingga dapat meresponnya dengan penuh empati dn simpatik.

G.  RUANG LINGKUP DISIPLIN ILMU YANG DI KEMBANGKAN LPTK ISLAMI

      Sesuai dengan tupoksi LPTK dan pengguna outputnya, maka selayaknya di dalam LPTK dikembangkan dua ranah disiplin ilmu yakni ilmu-ilmu terapan yang mempersiapkan lulusnya menjadi tenaga pendidik di berbagai disiplin ilmu dan menjadi tenaga ahli di bidang pendidikan (tenaga kependidikan khusus) yang akan mendampingi guru di lapangan pendidikan serta yang mengembangkan ilmu pendidikan di masa yang akan datang.
        Jika para guru menangani ilmu terapan maka para tenaga ahli pendidikan menangani ilmu murni di bidang pendidikan (padagogic dan cabangnya). Masing-masing ilmu tentu saja terdiri atas berbagai rumpun ilmu dan program studi serta berbagai matakuliah dapat dikembangkan di dalamnya. Tugas dari perguruan tinggi di LPTK (para ahlinya) itulah yang akan mengembangkan lebih lanjut tentang hal ini.
          Pada tataran kurikulum, maka setelah dikembangkan struktur program kurikulum, selanjutnya dikembangkan di dalam berbagai kelompok matakuliah. Yang semuannya itu harus dirujukkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah atau tidak bertentangan dengan keduannya. Inilah yang harus dipelajari para mahasiswa dan calon-calon pendidik dan ahli pendidik di LPTK Islami.


BAB III
KESIMPULAN

1.  Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 bahwa Tenaga Kependidikan memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
2. Tenaga Kependidikan memiliki peran dan tugas tertentu dalam miningkatkan pendidikan di Indonesia.
3.   Strategi-strategi yang diterapkan oleh LPTK meliputi Arah, asas, prinsip, dan standar keberhasilan pendidikan, menyiapkan Sistem Pendidikan dan Kurikulum LPTK Islami, menetapkan dan mewujudkan Standar Mutu Pendidikan LPTK Islami, merealisasikan Pergaulan Islami bagi Segenap Civitas Akademika, eksisnya Segala Sarana dan Prasarana LPTK, dan manajemen dan Leadership MANIS LPTK Efektif.

Share with your friends

Give us your opinion

Bijaklah dalam Memberikan Komentar !

Notifikasi
Belum ada notififikasi terbaru.
Done