Makalah tentang Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada kenyataannya, masih ditemukan tawuran antar sekolah,
pergaulan bebas yang semakin parah, ancaman hilangnya generasi muda karena narkoba,
budaya mencontek, gaya hidup boros yang semakin mengelabui pikiran generasi
muda dan baru-baru ini ditambah dengan demam K-Pop (budaya dan
musik Korea). Perbuatan-perbuatan seperti itu disebabkan karena adanya krisis jati diri dan karakter bangsa. Permasalahan
memudarnya karakter bangsa tesebut, mempertanyakan fungsi,
peranan, ruang lingkup, jenis-jenis tenaga kependidikan, serta tugas-tugas
kependidikandan LPTK dalam mendidik anak bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana peran LPTK
(Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dalam menyiapkan guru yang berkarakter
sehingga mampu membentuk karakter bangsa?
2.
Bagaimana peran LPTK
dalam memajukan sistem pendidikan nasional (sisdiknas)?
3.
Bagaimana disiplin
ilmu yang dikembangkan oleh LPTK?
4.
Bagaimana langkah
(strategi umum) dalam mewujudkan LPTK?
C. Tujuan
Tujuan
makalah ini untuk membahasa tentang fungsi,
peranan, ruang lingkup, jenis-jenis tenaga kependidikan, serta tugas-tugas
kependidikan dan
LPTK.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan dalam proses
pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak
bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan.
Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat
Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam
proses pembelajaran berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud
dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan
tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, diangkat
oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula
menurut aturan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No.
20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum).
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan umum).
Merupakan tenaga yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1).
Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2)
Tenaga
kependidikan berbeda dengan tenaga personil (tenaga lembaga pendidikan).
Lembaga pendidikan merupakan organisasi pelaksana pendidikan dan pengelola
penyelenggara pendidikan. Tenaga pendidikan termasuk personil yang ada di dalam
lembaga pendidikan, tetapi tidak semua personil yang ada di dalam lembaga
pendidikan dapat disebut tenaga pendidikan. Tenaga kependidikan adalah tenaga-
tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan
yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan
melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau
penyelenggaraan pendidikan. (Hartati Sukirman, 2000: 8).
B. JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat
dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja
melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya,
tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Tenaga struktural
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan
eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak
langsung atas satuan pendidikan.
2.
Tenaga fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang
menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
3.
Tenaga teknis
Merupakan tenaga kependidikan yang
dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau
teknis administratif.
Berikut ini disajikan penjabaran lengkap dari setiap pembagian jenis tenaga kependidikan yang berlaku;
Status
Ketenagaan
|
Lingkungan
kerja Sekolah
|
Lingkungan
Kerja Kementrian
|
Tenaga
Struktural
|
·
Kepala
Sekolah
·
Wakil
Kepala Sekolah
·
WAKA
Bidang Kurikulum
·
WAKA
Bidang Kesiswaan
·
WAKA
BIdang Sarana dan Prasarana
·
WAKA
Bidang Pelayanan Khusus
|
PUSAT
·
Menteri,
·
Sekjen,
·
Dirjen
·
Wilayah :
·
Ka.Kanwil
;
·
Kormin
;
·
Kepala
Bidang
DAERAH
·
Kakandepdiknas
·
kasudin
·
Kab./Kec.
: Kasi
|
Tenaga
Fungsional
|
·
Guru
·
Pembimbing/Penyuluh
(Guru BP)
·
Pengembangan
Kurikulum
·
dan
Teknologi Kependidikan
·
Pengembang
tes
·
Pustakawan
|
·
Penilik*Pengawas*
Pelatih
·
Tutor
& Fasilitator
·
Pengembangan
Pendidikan
|
Tenaga
Teknis
|
· Laboran*
Teknisi Sumber Belajar* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
·
Petugas
TU
|
·
Teknisi
Sumber Belajar/Sanggar Belajar* Petugas TU
|
C. TUGAS TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga
kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
Jabatan
|
Deskripsi Tugas
|
Kepala Sekolah
|
Bertanggung
jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik
ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan,
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha
kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
|
Pengembang Tes
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan
evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di
sekolah
|
Teknisi Sumber Belajar
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar
bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
|
Pelatih
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas Tata Usaha
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau
teknis operasional pendidikan di sekolah
|
D. FUNGSI DAN PERANAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Keberadaan tenaga kependidikan (personalia) di tengah-tengah
lembaga pendidikan tidak dapat kita kesampingkan akan peran dan fungsinya yang
sangat membantu kegiatan dan program-program sekolah. Karena hampir 50% penigkatan
mutu dan pelayanan pendidikan berada ditangan dan pundak mereka. Oleh karena
itu kepala sekolah sebagai pemimpin utama di organisasi kepindidikan harus
mampu mengatur dan mengelolah keberadaan mereka dengan sebaik mungkin agar
berjalan efektif dan efesien.
Apabila ingin dijabarkan fungsi para tenaga kependidikan
secara umum adalah sebagai berikut:
- Menjamin kelangsungan sebuah sistem pendidikan.
- Memantau jalannya sistem dan program yang ditargetkan dalam lembaga pendidikan.
- Memfasilitasi para tenaga pendidik, peserta didik dan atau tenaga kependidikan satu dengan yang lainnya dalam menjalani suatu aktifitas pendidikan.
- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh orang yang terlibat dalam lingkungan pendidikan.
- Melayani kebutuhan peserta didik dan guru dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
Adapun peranan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan
tertentu adalah sebagai berikut:
1) Membantu pelaksanaan dan
penyelenggaraan pendidikan ditiap-tiap satuan pendidikan.
2) Membantu merencanakan sistem, tujuan
dan desain pendidikan yang akan dijalankan.
3) Membantu kepala sekolah dalam
menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif.
4) Membantu kepala sekolah, guru dan
peserta didik mencapai tujuannya masing-masing.
5) Membantu terciptanya hubungan dan
komunikasi yang baik antara sekolah dengan masyarakat atau sekolah dengan
pemerintah (dinas tekait).
6) LPTK (Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan) berperan dalam menyiapkan guru yang berkarakter sehingga
mampu membentuk karakter bangsa.
E. PENTINGNYA LPTK
“Hai
orang-orang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat
besar kebencian di sisi Allah. Bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu
kerjakan.” (QS.Ash-Shaff: 2-3).
Dikutip dari
buku Sistem Pendidikan Islam (Soeroso Abdul Majid: 201-202) Untuk memenuhi
harapan terwujudnya pendidik yang shalih/shalihah, maka dibutuhkan lembaga
pendidikan tenaga kependidikan yang handal. Lembaga pendidikan tersebut sanggup
menyiapkan output-nya, yaitu :
a. Berlandaskan
sistem nilai iman atau takwa dan istikamah sepanjang hidupnya (kompetensi pribadi).
b. Berakhlak
mulia (kompetensi sosial).
c. Menguasai
ilmu di bidangnya masing-masing dan memanfaatkan teknologi yang mendukung
ilmunya (kompetensi profesional).
d. Memiliki
kemampuan mendidik (kompetensi pedagogik).
Diharapkan lembaga pendidikan yang dimaksud memiliki kompetensi untuk
merinci keempat kompetensi tersebut dan
menyusun struktur program kurikulum dan alokasi waktunya yang akan dipelajari
para calon pendidikan selama was studi di perguruan tinggi serta mengondisikan
segala halnya demi terwujudnya pendidik yang diharapkan.
Selain itu, di dalamLPTK ini juga dikembangkan disiplin ilmu pendidikannya
itu sendiri. Output dari disiplin
ilmu ini tidak dimaksudkan untuk menjadi pendidik di lembaga pendidikan
(TK-SLA), melainkan untuk menjadi dosen di LPTK dan pengembang ilmu pendidikan
serta pendamping dan pensuport para pendidik. Walau demikian, rawinput adalah maereka yang telah
berpengalaman menjadi pendidik di tingkat TK-SLA.
Kebutuhan akan lembaga pendidikan
tenaga kependidikan tingkat tinggi (Perguruan Tinggi) yang qualifiedIslami sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Mengapa? Sebab kerusakan multidimensional yang terjadi
di masyarakat Indonesia berawal dari rusaknya lembaga pendidikan yang tidak
memiliki kesanggupan menghasilkan output
peserta didik dan pendidik yang shalih/shalihah. Pada sisi lain, semua sektor
kehidupan yang rusak akan dimasukkan output
lembaga pendidikan yang tidak bermutu tersebut, sehingga mengadakan perbaikan
dengan buru-buru, yang terjadi justru semakin rusak. Kalaupun ada satu dua
orang yang ideal, dalam rentang waktu
tidak terlalu lama, maka ia akan larut dan dilarutkan. Bagi yang ingin
menyelamatkan diri dan karena tidak sanggup mengadakan perbaikan, maka demi
menjaga agamanya, dirinya,dan keluarganya sehingga keluar dari bencana pada
sektor kehidupan yang rusak tersebut, menjadi hal yang ia tempuhnya.
Oleh karena itu, perbaikan harus dimulai dar sektor pendidikan. Untuk
menyapkan sektor pendidikan yang baik, benar dan unggul, maka pembenahan arah,
asas, prinsip, sistem, bentuk pendidikan, kurikulum dan tenaga kependidikan
mutlak harus disiapkan dengan baik.
Sehingga lembaga pendidikan tenaga pendidikan, sekali lagi menjadi tuntutan yang
tidak dapat ditawar-tawar lagi.
F. STRATEGI UNTUK MEWUJUDKAN LPTK
Terdapat enam langkah umum (strategi umum) dalam mewujudkan LPTK.
Strategi-stategi tersebut akan dibahas berikut ini.
a. Pancangkan
dan tanamkan secara kontinu terhadap penyelanggaraan pendidikan (yayasan),
konseptor kurikum, pimpinan lembaga pendidikan, para dosen, dan para tenaga
kependidikan di lembaga pendidikan tentang arah, asas, prinsip, dan pendidikan dienyah ‘ala Fahmi salafushshalih
(Inilah ahlussunnahwaljama’ah).
b. Siapkan
sistem pendidikan dan kurikulum Islami bagi penyiapan tenaga pendidik
unggul/shalih-shalihah.
c. Tetapkan
dan wujudkan standar mutu pendidikannya.
d. Realisakan
pergaulan Islami antar segenap civitas akademika.
e. Segala
sarana dan prasarana pendukung terwujudnya penyelenggarraan pendidikan tenaga
kependidikan direalisasikan.
f. Manajemen
Islami dan leadership yang matang, menark, sejalan dengan norma/etika Islami,
penuh inisiatif, dan sensitif atas kemajuan masyarakat ditampilkan oleh para
penyelengara, penngelola, dan para dosen untuk menggerakkan roda civitas
akademika.
Gambaran sepintas langkah umum
tersebut.
a.
Arah,
asas, prinsip, dan standar keberhasilan pendidikan
Perumpamaan sebuah bangunan yang hendak didirikan, tentu saja langka
pertama yang dibangun adalah meletakkan pondasi tersebut dengan kuat sesuai
dengan ukuran besar, luas dan tingginya bangunan. Ini sesuatu yang telah maklum
adanya. Sebuah LPTK unggul hanya akan terwujud, manakala penyelenggaraan LPTK
tersebut, pengelolanya, para dosen, staf, dan semua SDM yang ada sudah
seharusnya memahami dengan baik dan ikhlas serta bermuhajadat serta istikamah
di atas asas, arah, prinsip, dan standar pendidikan unggulan.
Mungkinkah LPTK tersebut akan menghasilkan para sarjana, master, dan
doktor pendidikan yang unggul/Islami, jika para penyelenggara, pengelola, para
dosen, dan SDM yang ada di LPTK tersebut merupakan orang-orang yang bahkan
mayoritasnya jauh dari keislaman, keimanan, dan ketakwaan? Jauh dari kemuliaan
dan keridhaan Allah Swt, bahkan suka jegal para mahasiswanya yang hendak
istikamah dengan keislaman, keimanan, dan ketakwaannya dengan dalil
pikiran dan hawa nafsu parapenjegal
tersebut dengan menentang wahyu (Alquran dan Assunnah) ? Jauh panggang dari
api, berbeda keinginan dengan usaha.
Jika tersebut di atas keadaannya, maka piar perguruan tinggi yakni
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, tetap saja dalam kondisi sekuler. Lembaga pendidikan sekuler, hanya
akan menghasilkan output sekuler pula.
Output sekuler tersebut selanjutnya akan mendidik peserta didik menjadi sekuler
pula danhanya akan menyuburkan dan melenggengkan masyarakat (sektor kehidupan)
yang sekuler juga. Lalu bagaimana mungkin generasi muslim akan bangkit
memperbaiki keadaan, sedangkan mereka dikondisikan dengan sekularisme?
Komitmen
dan konsisten atas asas, arah, prinsip, dan standar keberhasilan pendidikan
Islam bagi LPTK menjadi harga mati. Mengapa ? karena di dalam LPTK tersebut
keislaman, keimanan, dan ketakwaan kita menjadi ukuran.
Lepas
dari arah, asas, dan prinsip pendidikan Islam, maka LPTK yang dibangun hanya
sia-sia, tidak memiiliki keabsahan, tidak bernilai di hadapan Allah Swt., hanya
akan menjadi sesalan belaka. Demikian halnya di dunia ini, tidak akan
menghasilkan perubahan apapun ke arah kebaikan, melainkan hanya memperbanyak
keburukan di dalam pandangan Islam.
b.
Menyiapkan
Sistem Pendidikan dan Kurikulum LPTK Islami
Berdasarkan
butir 1 di atas, selanjutnya sistem pendidikan dan kurikulum LPTK yang unggul/Islami
berbeda atau berlawanan dengan sistem pendidikan dan kurikulum sekuler. Karena
itu jika kita hendak menyiapkan generasi pendidikan shalih/shalihah dan
generasi ahli pendidikan yang unggul/Islami, maka sofware pendidikannya (sistem
pendidikan dan kurikulumnya) haruslah yang Islam pula.
Di
dalam sistem pendidikan LPTK Islami, minimal tergambarkan di dalamnya tentang
Konsep Dosen Pendidikan (Pengertian, Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan, dan
Prinsip Penyelenggaraannya) ; Penjelasan Bentuk Pendidikan di LPTK merupakan
Sistem Kaderasi Umat Bidang Pendidikan; Penanggung Jawab Pendidikannya; Standar
Pendidikan dan Kurikulumnya; Sarana dan Prasarana Pendidikannya; Pembiayaan
Pendidikannya; dan Pengelolaan Pendidikannya.
Demikian halnya di dalam kurikulum LPTK ini di dalamnya minimal harus
ada kalender akademik ; Program Pendidikan; Sistem Perkuliahan; Evaluasi Hasil
Belajar; Sanksi Pendidikan; Admininstrasi Akademik; Struktur
ProgramPerkuliahan, alokasi waktu, dan distribusi matakuliah berikut seluruh
kompetensinya (terutama SKL, Standar isi (SK-KD, Silabus), Standar Proses,
Standar Penilaian).
c.
Menetapkan
dan mewujudkan Standar Mutu Pendidikan LPTK Islami
Seluruh
standar keberhasilan minimal layak kiranya ditetapkan dan diwujudkan serta
terus ditingkatkan mutunya untuk meraih standar yang tertinggi, sebagai wujud
bertakwa kepada Allah Swt. sesuai dengan kesanggupan maksimal (itqan). Standar pendidikan yang
ditetapkan merupakan suat upaya demi mendorong setiap SDM LPTK untuk
bermujahadat terus-menerus dengan
didasari keikhlasan dan kesabaran dalam meniti jalan kaderisasi umat di
bidang pendidikan.
Hasilnya,
insya Allah seluruh SDM LPTK bersikap dan bertindak di dalam kaderisasi umat
tersebut bernilai ibadah dan sudah barang tentu keridhaan Allah Swt. diraih
kebahagiaan dunia dan akhirat dicapai, perubahan menuju tatanan Islami
terealisir, dan pahala diperoleh , serta peradaban islami diinginkan semua alam
ini terealisir. Dinullah tegak,
fitnah dapat dipadamkan bismillah.
d.
Merealisasikan
Pergaulan Islami bagi Segenap Civitas Akademika
Sekolah/
kampus hendaknya menjadi miniatur kehidupan masyarakat luas. Di lembaga
pendidikan inilah diwujudkan hubungan
internal civitas akademika (warga sekolah/kampus), maupun hubungan eksternal
digariskan dengan jelas, transparan, dan Islami. Segenap aturan main
bermuamalat di lingkungan internal kampus, maupun muamalat dengan pihak luar
kampus telah termaktub di dalam Pedoman Manajemen Kampus (Statuta) sebagai
bentuk Standar Pengelolaan Pendidikan yang Islami.
Segala
pelanggaran dimulai dari hal kecil, sedang, besar dan luar biasa telah pula
digariskan dengan jelas berikut sanksinya. Demikian halnya prestasi dan
kualitas rewardyang selayaknya.
Sebagai miniaturmasyarakat,maka aktivitas pendidikan dan pengajaran, penelitian,
dan pengabdian masyarakat oleh seluruh civitas akademika yang didasari
keikhlasan, kesabaran, dan kesungguhan serta berjalan di atas syariat Islam
atau on
thetracksebagai sekolah Islam, LPTK berperan dalam membangun peradaban
Islam dan karenanya layak meraih penghargaan kemuliaan sebagai hamba-hamba
Allah Swt. yang istikamah di atas keimanan dan ketakwaan serta berprestasi. Sekedar
memperjelas gambaran tentang muamalatinternnal dan muamalah eksternal LPTK
Islami, ditunjukkan ketentuan dasarnya (kode etik), yakni:
Kode Etik Muamalat Intern
1. Yang
dimaksud kode etik muamalat intern yakni ketentuan-ketentuan normatif
hubungan/perilaku antara civitas akademik dan lingkungan LPTK
2. Ketentuan
yang dimaksud pada ayat (1) berupa peraturan dan tata tertip seluruh civitas
akademik LPTK.
3. Jika
ketentuan yang di maksud pada ayat (1) tersebut dilarang, maka:
a. Pelanggaran
yang dilakukan civitas akademik terhadap peraturan dan tata tertip di dalam berhubungan
antar sesamecivitas akademik dapat digolongkan kepada pelanggaran ringan,
sedang, berat, dan di luar batas
b. Pelanggaran
ringan dan sedang adalah pelanggaran yang tidak termasuk dosa besar atau yang
tidak ada ancaman secara khusus di dalam syari’at islam
c. Pelanggaran
berat adalah pelanggaran yang termasuk dosa besar/terdapat ancaman hokum di
dalam syari’at islam
d. Pelanggaran
di luar batas adalah melaksanakan perbuatan syirik
e. Pelanggaran
terhadap peraturan dan tata tertipkatagori ringan, maka yang bersangkutan akan
dipanggil pemimpin yang menjadi atasannya langsung dan kepadanya diberi
peringatan lisan
f. Jika
pelanggaran seperti tersebut pada butir e terulang, kepada yang bersangkutan
diberi peringatan lisan kedua oleh atasan langsung
g. Jika
pelanggaran pada butir f terulang, kepada yang bersangkutan diberi peringatan
tertulis kesatu oleh atasan langsung
h. Jika
pelanggaran seperti tersebut pada butir g terulang, kepada yang bersangkutan di
beri peringatan tertulis kedua oleh pimpinan LPTK
i. Jika pelanggaran seperti
tersebut pada butir h terulang, kepada yang bersangkutan diberi tindakan
skorsing oleh pimpinan LPTK
j. Jika pelanggaran
seperti tersebutpada butiran I terulang, kepada yang bersangkutan diberi
tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan
k. Pelanggaran
terhadap peraturan dan tata tertipkatagori sedang, maka yang bersangkutan akan
di panggil pimpinan yang menjadi atasan langsung dan kepadanya diberi
peringatan tertulis 1
l. Jika pelanggaran
seperti tersebut pada butiran k terualan, kepada yang bersangkutan diberi
tindakan peringatan tertulis 2
m. Jika
pelanggaran seperti tersebut pada butir l terulang, kepada yang bersangkutan
diberi tindakan skorsing oleh pimpinan LPTK
n. Jika
pelanggaran tersebut pada butir m terulang, kepada yang bersangkutan diberi
tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan
o. Pelanggaran
terhadap peraturan dan tata tertitip katagori berat, maka yang bersangkutan
akan dipanggil pimpinan yang menjadi atasannya langsung dan kepadanya diberi
peringatan tertulis terakhir
p. Jika
pelanggaran seperti tersebut pada butir o terulang, kepada yang bersangkutan
diberi tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan
q. Pelanggaran
terhadap peraturan dan tata tertitip katagori di luar batas, maka yang
bersangkutan akan dipanggil pimpinan yang menjadi atasannya langsung dan
kepadannya diberi skorsing
r. Jika pelanggaran
seperti tersebut pada butir q terulang, kepada yang bersangkutan diberi
tindakan PHK oleh pimpinan LPTK dengan persetujuan yayasan.
Kode Etik Muamalat Ekstern
1. Yang
dimaksud kode etik muamalat ekstern yakni ketentuan normatif hubungan pihak
LPTK dengan pihak luar, baik dengan pemerintah maupun non pemerintah
2. Hubungan
yang dimaksud pada ayat (1) diikat oleh aturan normatif berupa aqidah dan
syari’at islam (al-manhaj) dengan
cara-cara/teknik bilmarhamah(penuh
kasih sayang).
3. Jika
hubungan yang dimaksud pada ayat (2) mengiring LPTK untuk melanggar aturan
normatif tersebut, maka pihak LPTK mengingatkan lembaga ekstern untuk
menyesuaikannya dengan aturan normatif tersebut.
4. Jika
upaya LPTK seperti tetera pada ayat (3) mengalami jalan buntu, maka tidak
meneruskan hubungan dengan cara yang baik menjadi piliha yang terbaikpula,
sambil berdo’a agar petunjuk AllahSwt.
sampai kepada dua belah pihak.
5. Jika
hubungan dengan pihak luar seperti tertera pada ayat (2) berjalan baik, maka
hubungan atas dasar kebijakan dan taqwa ini diteruskan dengan tetap menjaga
cara-cara penuh kasih sayang.
6. Hubungan
dengan pihak luar seperti tertera pada ayat (2) dalam bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Diantara upaya
untuk tegaknya kode etik muamalat internal dan eksternal tersebut diatas, maka
ditegakkanlah peraturan akademik di LPTK, seperti misalnya:
1. Peraturan
akademik merupakan seperangkat ketentuan dasar yang harus diperhatikan dan
dilaksanakan dengan komitmen oleh seluruh civitas akademik (warga) LPTK
2. Peraturan
akademik ini dimaksudkan agar setiap civitas akademika dapat berperan dan
bekerja sama sesuai dengan kepastiannya masing-masing di dalam koridor
kebijakan LPTK
3. Berdasar
ayat 1 dan 2 di atas, visi dan misi serta tujuan LPTK akan semakin mudah untuk
diraih
4. Tujuan
diadakannya peraturan akademis yakni agar 5K (keamanan, ketertiban, kebersihan,
kerapian dan keindahan) tegak.
5. Dengan
5K, maka kenyamanan, ketenangan, kesopanan, dan kedisiplinan akan terbentuk di
dalam lingkungan kampus (warga akademis) sebagai suasana yang mendukung bagi
pelaksanaan akademik, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat luas.
6. Berdasarkan
ayat 1 sampai 5 tersebut di atas, maka akan terciptalah suasana pendidikan,
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan baik
7. Peraturan
akademis dimaksud meliputi:
a. Mengikhlaskan
niat (Lillah) dan senantiasa
memperbaharuinnya setiap kali datang, selama dan pergi ke kampus.
b. Memohon
pertolongan di setiap menjalankan aktivitas akademis dan bertawakkal hanya
kepada Allah.
c. Memelihara
adab-adab Islamiyah dalam seluruh aktivitas akademis.
d. Selalu
mengingat bahwa semakin bertambahnya ilmu pengetahuan harus selalu membimbing
diri untuk senantiasa takut hanya kepada Allah.
e. Senantiasa
menjadikan Nabi Muhammad sabagai suriteladan.
f. Menguatkan
diri untuk siap sedia komitmen dan konsisten (istiqomah) di dalam memegang
teguh Al-Qur’an dan Assunahshohihah sesuai pemahaman salafushshalih dan
mengambalikan setiap persoalan yang dihadapinya kepada keduannya.
g. Kejujuran/
amanah ilmiah di dalam studi harus menjadi cirri khas insan (warga) atau
civitas akademik LPTK.
h. Selalu
mencurahkan segala kemampuan dalam aktivitas akademis (pendidikan dan
pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat) hingga tahap maksimal.
i. Keuletan, kesabaran,
tidak mengenal keluhkesah dan putus asa, profesionalisme, dan keterbukaan serta
kerjasama merupakan bagian cirri insan akademis LPTK yang harus senantiasa
diasah terus.
j. Kesederhanaan/ kesahajaan,
rendah hati, penuh dedikasi, saling menghormati dan kasih sayang, mengutamakan
pihak lain, bantu-membantu dalam kebijakan dan ketaqwaan merupakan ciri khas
civitas akademika yang harus senantiasa dijunjung tinggi.
k. Memanfaatkan
segala sarana dan prasarana LPTK sesuai dengan tugas, fungsi, tanggung jawab,
dan wewenangan yang telah ditetapkan.
l. Tidak menempatkan LPTK
atau menggunakan segala fasilitasnya untuk kepentingan politik praktis, bagi
kepentingan individu, golongan, atau partai apapun demi mendorong LPTK sebagai
lembaga pendidikan yang mendahulukan kemaslahatan umat dan mencegah
kemudzaratan/ keburukan-keburukan akibat ulah tangan manusia sendiri.
e.
Eksisnya
Segala Sarana dan Prasarana LPTK
Sebagaimana
lembaga pendidikan umunya, kehadiran sarana da prasarana pendidikan dapat
mendukung lancarnya, mudahnya dan dinamisnya proses pendidikan di LPTK. Jenis
saranan dan prasarana pendidikaan di LPTK secara umum juga sama dengan
perguruan tinggi lainnya yang menangani disiplin ilmu di luar pendidikan dan
kependidikan. Hanya saja sebagaimana juga yang lainnya kekhususan/spesealisasi
bidang pendidikan menuntut eksisnya sarana dan prasaranaa yang sifatnya khusus
pula
Diantara
kekhususan sarana dan prasarana LPTK yang membedakannya dengan perguruan tinggi
non pendidikan dan kependidikan yakni :
1. Sarana
dan prasarana penunjang akademik bidang pendidikan dan kependidikan yang
meliputi seluruh laboraturium yang dibutuhkan bagi calon pendidik (guru) semua
disiplin ilmu yang di dalamnya membutuhkan laboraturium sebagaimana peserta
didik mereka kelak juga akan menggunakan laboraturium.
2. Sarana
dan prasaraana penunjang profesi pendidik yakni laboraturiummicroteaching, sekolah latihan dan
sekolah umumnya
3. Sarana
dan prasarana penunjang profesi ahli pendidikan yakni laboraturium AVA ( Audio Visual Aids/ radio pendidikan, TV
pendidikan, film pendidikan, dll), lab psikologi pendidikan, lab kurikuum
pendidikan, dll.
f. Manajemen dan Leadership MANIS LPTK Efektif
Kelemahan
di dalam manajemen sebuah institusi (kemampuan merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, dan kontrol, ini empat fungsi pokok manajemen), seringkali mengakibatkan roda institusi tidak
dapat berjalan secara efesien dan efektif. Kemubaziran, pemborosan dan
tersiak-siaknya tujuan yang tidak teraih, lebih banyak akibat ulang tangan
manusia. Manusia lebih banyak menjalankan roda institusi asal jalan, atau
sebagian besarnya berjalan sesuai dengan kemampuan yang ada belum memenuhi
standar karena mememang melanggar prinsip amanah diserahkan bukan kepada ahlinya,
sudah demikian keeadaannyadetambah dengan enggan mempelajari manajemen
Keadaan
ini diperparah dengan kemampuan pemimpin di dalam aspek leadership juga mentah
dan pahit (tidak manis). Sebab yang dihendaki adalah pimpinan sebuah institusi
(LPTK islami), di samping memiliki kafa’ah
/ kompetensi manejarial matang / berpengalaman dan unggul juga leadership MANIS
(Mature/ matang/ berpengalaman dan
handal; Atraktif/ menarik/ memiliki
sikap dan perilaku yang menarik sempatikoran; Norm/ bersikap dan berperilaku tidak melanggar norma atau aturan
hidup bersyari’ahIslamiyah; Inisiatif/
pimpinan penuh insiatif di dalam mencari solusi atau prssoalan lembaga dan
menemukan ide-ide brilian mengembangkan lembaga; Sensitif/ peka atas fenomena yang terjadi yang berkaitan dengan
lembaga dan seluruh civitas akademika, sehingga dapat meresponnya dengan penuh
empati dn simpatik.
G. RUANG
LINGKUP DISIPLIN ILMU YANG DI KEMBANGKAN LPTK ISLAMI
Sesuai
dengan tupoksi LPTK dan pengguna outputnya, maka selayaknya di dalam LPTK
dikembangkan dua ranah disiplin ilmu yakni ilmu-ilmu terapan yang mempersiapkan
lulusnya menjadi tenaga pendidik di berbagai disiplin ilmu dan menjadi tenaga
ahli di bidang pendidikan (tenaga kependidikan khusus) yang akan mendampingi guru
di lapangan pendidikan serta yang mengembangkan ilmu pendidikan di masa yang
akan datang.
Jika
para guru menangani ilmu terapan maka para tenaga ahli pendidikan menangani
ilmu murni di bidang pendidikan (padagogic dan cabangnya). Masing-masing ilmu
tentu saja terdiri atas berbagai rumpun ilmu dan program studi serta berbagai
matakuliah dapat dikembangkan di dalamnya. Tugas dari perguruan tinggi di
LPTK (para ahlinya) itulah yang akan mengembangkan lebih lanjut tentang hal
ini.
Pada
tataran kurikulum, maka setelah dikembangkan struktur program kurikulum,
selanjutnya dikembangkan di dalam berbagai kelompok matakuliah. Yang semuannya
itu harus dirujukkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah atau tidak bertentangan
dengan keduannya. Inilah yang harus dipelajari para mahasiswa dan calon-calon
pendidik dan ahli pendidik di LPTK Islami.
BAB III
KESIMPULAN
1. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 1 ayat 5 dan 6 bahwa
Tenaga Kependidikan memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang
yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu
jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
2. Tenaga Kependidikan memiliki peran
dan tugas tertentu dalam miningkatkan pendidikan di Indonesia.
3. Strategi-strategi yang diterapkan
oleh LPTK meliputi Arah,
asas, prinsip, dan standar keberhasilan pendidikan, menyiapkan Sistem Pendidikan dan Kurikulum LPTK
Islami, menetapkan dan
mewujudkan Standar Mutu Pendidikan LPTK Islami, merealisasikan Pergaulan Islami bagi Segenap Civitas
Akademika, eksisnya
Segala Sarana dan Prasarana LPTK, dan manajemen dan Leadership MANIS LPTK Efektif.